Kasus Pencabulan 24 Bocah Oleh Kakek 70 Tahun di Kota Banjar-Seorang kakek
bernama Slatu (70), warga salah satu kampung di Kecamatan Langensari, Kota
Banjar, Jawa Barat (Jabar), ditangkap polisi karena diduga mencabuli 24 anak di
bawah umur. Tersangka diringkus aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
(PPA) Satreskrim Polres Banjar setelah menerima laporan dari beberapa korban.
"Awalnya
ada laporan dari salah satu korban, dan setelah dilakukan penyelidikan
tersangka diduga telah melakukan pencabulan terhadap 15 anak di bawah
umur," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Bandung,
Kamis, 8 September 2016.
Yusri
mengatakan, sang kakek sempat bersembunyi di kediamannya, namun akhirnya
dibekuk Polres Banjar. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku telah melakukan
mencabuli sejumlah anak selama setahun.
Yusri
menjelaskan, Polres Banjar menerima sebanyak 10 laporan atas aksi Slatu. Korban
pencabulan rata-rata berumur 11 sampai 15 tahun. Dari hasil pemeriksaan, lanjut
Yusri, Slatu mencabuli korbannya di rumahnya sendiri dengan mengiming-imingi
uang Rp 5.000 dan ayam kepada setiap korbannya.
Berdasarkan
hasil penyelidikan 15 korban, Polres Banjar mengungkap sembilan korban lainnya.
Namun, pihak kepolisian masih belum memeriksa sembilan korban tersebut.
"Pengungkapan
awal 15 anak, lalu berkembang dan terungkap ada sembilan anak lainnya yang
menjadi korban, tapi belum dilakukan pemeriksaan," ujar dia.
Yusri
menambahkan, saat ini Polres Banjar tengah menginterogasi tersangka lebih
dalam. Polisi juga telah memeriksa kejiwaan kakek cabul tersebut.
"Kita sudah
periksa kejiwaan pelaku, hasilnya pelaku tidak mengalami gangguan jiwa. Pelaku
terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan Undang-Undang
Perlindungan Anak. Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
unit perlindungan perempuan dan anak," Kabid Humas Polda Jabar memungkasi
penjelasan seputar kasus pencabulan anak tersebut.
Sumber : kompasmedia.info
0 comments:
Post a Comment